Syarat & Ketentuan Layanan


SYARAT & KETENTUAN PENGGUNAAN CARINIH


 

PT Dasa Karya Indonesia (“PT DKI” atau “CARInih”) adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya sebagai penyedia layanan berbasis situs dan/atau aplikasi dimana Penjual dapat menjual dan menawarkan Barang dan/atau Jasa, kemudian Pembeli dapat melakukan pencarian toko, serta melakukan pembelian dan pemesanan atas Barang dan/atau Jasa yang ditawarkan oleh Penjual yang terdaftar melalui situs dan/atau aplikasi milik PT DKI dengan nama CARInih.

 

Dengan melakukan pendaftaran serta menggunakan CARInih, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua isi dalam Syarat & Ketentuan ini. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Syarat & Ketentuan ini merupakan suatu bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang sah dan mengikat antara PT DKI dan Pengguna.

 

Pengguna juga memahami dan menyetujui bahwa Syarat & Ketentuan ini dapat diubah dan/atau diperbaharui sewaktu-waktu, dan Pengguna dianjurkan untuk selalu membaca Syarat & Ketentuan ini. Dengan menggunakan situs dan/atau aplikasi CARInih, maka Pengguna dianggap telah menyetujui seluruh isi dari Syarat & Ketentuan ini, termasuk setiap pembaharuannya dan perubahannya.

 

Untuk menghindari keragu-raguan, Syarat & Ketentuan ini berlaku bagi situs dan aplikasi CARInih yang dimiliki dan dikelola oleh PT DKI.

 

DEFINISI

  1. CARInih atau PT DKI adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya sebagai penyedia layanan berbasis situs dan aplikasi dengan sistem operasi berbasis android, ios atau website.

  2. Situs CARInih adalah https://www.carinih.com/.

  3. Syarat & Ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan CARInih yang berisikan ketentuan-ketentuan terkait hak, kewajiban, tanggung jawab antara Pengguna dan CARInih terkait dengan penggunaan situs atau aplikasi dari CARInih, serta tata cara penggunaannya.

  4. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan CARInih, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli dan Penjual yang terdaftar pada situs dan/atau aplikasi CARInih, maupun pihak lain yang melakukan pendaftaran dan/atau kerja sama tertentu atau hanya mengakses CARInih tanpa tujuan tertentu.

  5. Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan dan pembelian atas Barang dan/atau Jasa yang dijual atau ditawarkan oleh Penjual di situs dan/atau aplikasi CARInih.

  6. Penjual adalah Pengguna terdaftar yang melakukan tindakan Buka Toko CARInih dan/atau melakukan kerja sama untuk menawarkan suatu Barang, Jasa dan/atau produk lainnya kepada para Pengguna CARInih.

  7. Barang adalah benda yang berwujud, memiliki fisik barang yang dapat diantar dan memenuhi kriteria pengiriman oleh perusahaan jasa pengiriman barang dan/atau jasa layanan yang ditawarkan oleh Pengguna CARInih dan merupakan barang yang tidak dilarang oleh peraturan hukum yang berlaku untuk diperdagangkan.

  8. Jasa adalah layanan yang diberikan oleh Penjual yang terdaftar pada situs atau aplikasi CARInih melalui fitur-fitur dan/atau layanan yang disediakan oleh CARInih.

  9. Refund adalah suatu tindakan pengembalian dana transaksi karena hal-hal tertentu sebagaimana diatur dalam Syarat & Ketentuan ini. Pengembalian dana transaksi hanya dapat dikembalikan ke Saldo Refund Pengguna dimana Pengguna dapat menggunakannya untuk melakukan transaksi di situs dan/atau aplikasi CARInih.

  10. Saldo Refund adalah informasi saldo milik pengguna hasil proses pengembalian dana transaksi (Refund) karena hal-hal tertentu sebagaimana diatur dalam Syarat & Ketentuan ini. Saldo ini tidak bisa di lakukan penambahan secara mandiri (top-up), dan hanya dapat digunakan dalam situs dan/atau aplikasi CARInih atau ditarik ke akun bank Pengguna.

  11. Rekening Penampungan adalah fasilitas penampungan sementara yang disediakan oleh CARInih untuk menampung dana hasil transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa pada CARInih. CARInih akan melakukan kegiatan settlement kepada Penjual setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang menjadi tanggung-jawab Penjual sesuai dengan Syarat & Ketentuan berlaku di CARInih ke rekening Penjual yang terdaftar pada CARInih.

  12. CARIcare adalah suatu fitur yang disediakan oleh CARInih untuk memfasilitasi penyelesaian masalah transaksi antar Pengguna pada situs serta aplikasi CARInih.


 

AKUN PENGGUNA, PASSWORD DAN KEAMANAN

  1. CARInih tidak memungut biaya pendaftaran kepada Pengguna dan CARInih akan memberitahukan kepada Pengguna melalui notifikasi atau pembaharuan Syarat & Ketentuan di situs dan/atau aplikasi CARInih apabila terdapat perubahan atau pembaharuan pada Syarat & Ketentuan terkait biaya apapun dimana perubahan ini merupakan kewenangan sepenuhnya dari CARInih.

  2. Pengguna memahami bahwa untuk setiap 1 (satu) nomor telepon, 1 (satu) email dan 1 (satu) kartu tanda penduduk hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 (satu) akun Pengguna CARInih.

  3. Pengguna yang telah mendaftar berhak bertindak sebagai Penjual dan Pembeli, yang mana dalam hal Pengguna bertindak sebagai Penjual, maka Pengguna dapat menggunakan layanan buka toko atau “Buka Toko CARInih pada aplikasi dan/atau situs CARInih.

  4. Setelah menggunakan layanan buka toko, Pengguna berhak melakukan pengaturan terhadap Barang, Jasa, dan/atau produk terkait lainnya yang akan diperdagangkan melalui Account Toko Saya. Kelalaian atas pengaturan terhadap Barang dan/atau Jasa yang akan diperdagangkan melalui CARInih, menjadi tanggung-jawab penuh dari Pengguna yang bertindak sebagai Pembeli sekaligus Penjual.

  5. Pengguna yang telah melakukan tindakan untuk melakukan buka toko diharapkan mengunggah konten Barang dan/atau Jasa yang akan diperdagangkan atau ditawarkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah toko berhasil dibuka. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender Pengguna masih tidak mengunggah konten Barang dan/atau Jasa, maka Pengguna menyetujui dan memahami bahwa CARInih berhak untuk melakukan penutupan toko tanpa pemberitahuan sebelumnya.

  6. CARInih tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu atas setiap dugaan pelanggaran Syarat & ketentuan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan, menghapus Barang dan/atau Jasa yang dijual atau ditawarkan, menutup toko, pembatalan listing, suspensi akun, dan/atau penghapusan akun pengguna.

  7. CARInih memiliki kewenangan untuk menutup toko atau akun Pengguna baik sementara maupun permanen apabila didapati adanya tindakan kecurangan dalam mengelola toko dan/atau akun, melakukan transaksi yang melanggar Syarat & Ketentuan CARInih, dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengguna menyetujui bahwa CARInih berhak melakukan tindakan lain yang diperlukan terkait hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada menolak pengajuan pembukaan toko yang baru apabila ditemukan kesamaan data.

  8. Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang berpotensi tidak sinkron dengan sistem CARInih maupun yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem CARInih, termasuk namun tidak terbatas pada : (i) manipulasi data toko atau Pengguna; (ii) kegiatan perambanan (crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam transaksi, jual beli, promosi, dan lain sebagainya; (iv) penambahan produk ke etalase; dan/atau (v) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem CARInih.

  9. CARInih memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jumlah transaksi toko, penyesuaian jumlah reputasi, dan/atau menutup akun Pengguna, jika diketahui atau diduga adanya kecurangan oleh Pengguna yang bertujuan memanipulasi data transaksi Pengguna demi meningkatkan reputasi toko (review dan atau jumlah transaksi). Contoh: melakukan proses belanja ke toko sendiri dengan menggunakan akun pribadi dan/atau akun pribadi lainnya.

  10. CARInih berhak untuk menahan dan/atau tidak melakukan settlement dana hasil transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa ke Penjual, jika didapati namun tidak terbatas kepada Barang dan/atau Jasa gagal dipenuhi, Barang dan/atau Jasa tidak sesuai dengan yang di perdagangkan, dan hal-hal lain sebagainya, serta terdapat Refund yang dilakukan kepada Pembeli. Pengembalian dana transaksi hanya dapat dikembalikan ke wallet pengguna dimana Pengguna dapat menggunakan untuk melakukan transaksi di situs dan/atau aplikasi CARInih.

  11. CARInih akan melakukan settlement atas dana hasil transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa yang berhasil yang terkonfirmasi antar Pengguna ke rekening Penjual yang terdaftar setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang menjadi kewajiban dari Penjual.

  12. CARInih memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan atas Refund dan settlement dana hasil transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa dari Pengguna apabila ditemukan dan/atau diduga adanya tindak kecurangan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap Syarat & Ketentuan CARInih.

  13. Penjual dilarang melakukan duplikasi toko, duplikasi produk, atau tindakan-tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.

  14. Penjual memiliki hak untuk melakukan perubahan nama toko dan/atau domain toko sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh CARInih. Penjual harus memastikan bahwa perubahan pada nama toko dan/atau domain toko telah sesuai dengan yang diinginkan dan Penjual bertanggung jawab secara pribadi atas perubahan nama toko dan/atau domain toko yang telah dilakukan serta menyetujui bahwa setiap perikatan dan tindakan hukum yang terjadi sebelum perubahan nama toko dan/atau domain toko tetap mengikat Penjual.

  15. Penjual memiliki hak untuk melakukan perubahan pada nama akun sebanyak maksimal 2x perubahan sejak pembukaan akun. Penjual harus memastikan bahwa perubahan pada nama akun telah sesuai dengan yang diinginkan dan bertanggung jawab secara pribadi atas perubahan nama akun yang telah dilakukan serta menyetujui bahwa setiap perikatan yang terjadi sebelum perubahan nama tetap mengikat Penjual.

  16. Pengguna bertanggung-jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun Pengguna.

  17. CARInih tidak pernah meminta username, password maupun kode verifikasi atau kode one time password (“OTP”) milik akun Pengguna untuk alasan apapun, oleh karena itu CARInih menghimbau Pengguna agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan CARInih atau pihak lain yang tidak dapat dijamin kebenaran dan keamanannya.

  18. Pengguna setuju untuk memastikan bahwa Pengguna keluar dari akun di akhir setiap sesi dan memberitahu CARInih jika ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau akun Pengguna melalui layanan yang telah kami sediakan.

  19. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa CARInih dibebaskan dari segala bentuk tanggung-jawab atas segala kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Pengguna yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan kode verifikasi OTP, password atau email kepada pihak lain, maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Pengguna.

  20. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa untuk mempergunakan fasilitas keamanan OTP maka penyedia jasa telekomunikasi terkait dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya kepada Pengguna dengan nominal sesuai dengan ketentuan masing-masing penyedia jasa telekomunikasi yang dipergunakan oleh Pengguna.

  21. Penjual dilarang mempromosikan toko serta Barang dan/atau Jasa dengan secara langsung menggunakan fasilitas pesan pribadi, diskusi produk, ulasan produk yang dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain, serta memasukkan informasi yang mengarahkan Pembeli untuk bertransaksi di luar situs dan/atau aplikasi CARInih.

  22. Pengguna tidak boleh meminta dan memberikan nomor telepon, alamat tempat tinggal/toko/kantor/email, akun sosial media antar Pengguna, kecuali di fasilitasi oleh situs/aplikasi CARInih berdasarkan kesepakatan Pengguna untuk kebutuhan tertentu.


 

TRANSAKSI PEMBELIAN

  1. Pembeli wajib bertransaksi melalui prosedur proses transaksi yang telah ditetapkan di dalam situs dan/atau aplikasi CARInih.

  2. CARInih bekerja sama dengan mitra penyedia gerbang pembayaran yang memfasilitasi berbagai metode pembayaran yang disediakan oleh mitra untuk digunakan oleh Pembeli, dimana untuk metode pembayaran tertentu dapat mengakibatkan timbulnya biaya transaksi yang dibebankan kepada Pembeli. CARInih akan meneruskan dana hasil transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa ke pihak Penjual apabila tahapan transaksi jual beli pada situs dan/atau aplikasi CARInih telah berhasil dan selesai.

  3. Saat melakukan pembelian Barang dan/atau Jasa, Pembeli menyetujui bahwa:

  1. Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/deskripsi keseluruhan Barang dan/atau Jasa yang dijual atau ditawarkan (termasuk di dalamnya namun tidak terbatas pada warna, kualitas, fungsi, dan informasi lainnya) sebelum membuat komitmen untuk melakukan pembelian;

  2. Pembeli mengakui bahwa warna sebenarnya dari produk sebagaimana terlihat di situs dan/atau aplikasi CARInih tergantung pada monitor komputer/perangkat gadget Pembeli. CARInih telah melakukan upaya terbaik untuk memastikan warna dalam foto-foto yang ditampilkan di situs dan/atau aplikasi CARInih muncul seakurat mungkin sesuai dengan foto-foto yang diunggah oleh Penjual, tetapi CARInih tidak dapat menjamin bahwa penampilan warna pada situs dan/atau aplikasi CARInih akan akurat;

  3. Pengguna masuk ke dalam aturan Syarat & Ketentuan (termasuk perubahan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu) yang mengikat secara hukum untuk membeli Barang dan/atau Jasa, ketika Pengguna melakukan pembelian atau pemesanan Barang dan/atau Jasa dalam CARInih;

  4. Pembeli bertanggung jawab secara sadar penuh sesuai dengan kecapakapannya secara hukum akan tindakannya dalam membeli Barang dan/atau Jasa serta melakukan transaksi pada CARInih;

  5. CARInih tidak mengalihkan kepemilikan secara hukum atas barang-barang dari Penjual kepada Pengguna, pemesanan, pembelian dan pengiriman barang merupakan tanggung jawab antara Pembeli dan Penjual.

  1. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa ketersediaan stok Barang dan/atau Jasa merupakan tanggung jawab Penjual yang menawarkan Barang dan/atau Jasa tersebut. Terkait ketersediaan stok Barang dan/atau Jasa dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga dalam keadaan stok Barang dan/atau Jasa kosong, maka biaya-biaya yang terjadi atas Refund yang dilakukan tersebut, akan dibebankan kepada Penjual.

  2. Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antara Pembeli dan Penjual selain melalui rekening virtual atau metode pembayaran lainnya yang ada pada situs dan/atau aplikasi CARInih dan/atau tanpa sepengetahuan CARInih (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus diluar situs dan/atau aplikasi CARInih atau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Pengguna dan CARInih akan dibebaskan dari segala bentuk tuntutan apapun apabila timbul kerugian sehubungan dengan tindakan tersebut.

  3. Pembayaran oleh Pembeli wajib dilakukan segera setelah Pembeli melakukan check-out. Jika pembayaran atau konfirmasi pembayaran belum dilakukan oleh Pembeli, maka transaksi dimaksud belum selesai dilakukan. Pembeli tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas transaksi tersebut.

  4. Pembeli menyetujui untuk tidak memberitahukan atau menyerahkan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran kepada pihak lain selain CARInih. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran oleh Pembeli kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak Pembeli sepenuhnya.

  5. Pembeli wajib melakukan konfirmasi penerimaan Barang yang di beli dan/atau selesainya penggunaan Jasa. CARInih memberikan batas waktu 1 x 24 jam setelah pengiriman berstatus "pesanan tiba" pada sistem CARInih, untuk Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang dan/atau telah selesainya penggunaan Jasa. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada konfirmasi atau klaim dari pihak Pembeli, maka dengan demikian Pembeli menyatakan menyetujui dilakukannya konfirmasi penerimaan Barang dan/atau telah diselesaikannya Jasa tanpa klaim secara otomatis oleh sistem CARInih. Pembeli tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas konfirmasi transaksi tersebut.

  6. Setelah adanya konfirmasi penerimaan Barang dan/atau penyelesaian Jasa atau konfirmasi penerimaan Barang dan/atau penyelesaian Jasa secara otomatis, maka dana pihak Pembeli yang telah dibayarkan melalui rekening virtual atau dengan metode pembayaran lainnya yang telah tersedia pada situs dan/atau aplikasi CARInih akan dilanjutkan untuk dikirim ke rekening pihak Penjual yang terdaftar di CARInih, dengan demikian transaksi selesai di antara Penjual dan Pembeli.

  7. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Barang dan/atau Jasa bukan menjadi tanggung jawab CARInih. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis atas penerimaan Barang dan/atau Jasa menjadi tanggung jawab Pembeli secara pribadi.

  8. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah pengiriman Barang dan/atau penggunaan Jasa yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah merupakan tanggung jawab dari Pembeli dan Penjual.

  9. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa masalah keterlambatan proses pembayaran dan biaya tambahan yang disebabkan oleh biaya transaksi dan/atau perbedaan bank yang Pembeli pergunakan dengan bank yang terdaftar pada situs atau aplikasi CARInih adalah tanggung jawab Pembeli secara pribadi.

  10. Pengembalian dana dari CARInih kepada Pembeli hanya dapat dilakukan jika dalam keadaan-keadaan tertentu berikut ini:

  1. kelebihan pembayaran dari Pengguna atas harga Barang dan/atau Jasa;

  2. masalah pengiriman Barang dan/atau penyelesaian Jasa telah teridentifikasi secara jelas dari Pembeli yang mengakibatkan pesanan Barang tidak sampai dan/atau Jasa tidak dapat terlaksana;

  3. perubahan ongkos kirim, termasuk perubahan atas Barang yang dipesan oleh Pembeli karena ketersediaan stok yang tidak mencukupi dan/atau Jasa yang belum terlaksana;

  4. Penjual sudah menyanggupi pengiriman order Barang dan/atau penyampaian penggunaan Jasa, tetapi setelah batas waktu yang ditentukan ternyata Penjual tidak mengirimkan Barang dan/atau menyelesaiakn Jasa hingga batas waktu yang telah ditentukan;

  5. penyelesaian permasalahan melalui CARIcare berupa keputusan untuk pengembalian dana atas Barang dan/atau Jasa yang belum diterima kepada Pembeli atau hasil keputusan dari pihak CARInih, dimana untuk hal tersebut atas biaya-biaya yang timbul akan menjadi tanggung-jawab Pengguna;

  6. terkait dengan pengembalian dana, atas biaya-biaya yang timbul akan menjadi tanggung-jawab Pengguna.

  1. Apabila terjadi proses pengembalian dana, maka pengembalian akan dilakukan melalui Saldo Refund milik Pengguna yang akan bertambah sesuai dengan jumlah pengembalian dana.

  2. CARInih melalui CARIcare berwenang mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara Penjual dan Pembeli, dengan melihat bukti-bukti yang ada. Keputusan CARInih adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak Penjual dan Pembeli untuk mematuhinya.

  3. Pembeli wajib melakukan pembayaran dengan nominal yang sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada halaman pembayaran. CARInih tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami Pembeli apabila melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada halaman pembayaran.

  4. Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa invoice yang diterbitkan powered by CARInih sesuai dengan nama toko / nama toko alias dari Penjual.

  5. Pembeli dengan ini menyatakan membebaskan CARInih dari segala bentuk tanggung – jawab atas kerugian yang terjadi namun tidak terbatas karena perbedaan atas jenis, kualitas, kuantitas, fungsi dan lainnya atas barang/jasa dan/atau produk lainnya yang diterima yang di jual oleh Penjual.

  6. Sehubungan dengan mitra pengiriman Barang dan/atau Jasa, CARInih memfasilitasi mitra-mitra pengiriman sebagaimana terdapat pada situs dan/atau aplikasi CARInih. Mitra-mitra pengiriman memiliki syarat dan ketentuannya masing-masing, untuk itu, baik Penjual dan Pembeli wajib memahami Syarat & Ketentuan dari masing-masing mitra pengiriman sebelum Pengguna memilih mitra pengiriman dalam melakukan transaksinya yang tercantum dalam hyperlink pada bagian pemilihan mitra pengiriman, yang mana untuk pengiriman Barang dan/atau Jasa terkait merupakan tanggung jawab dari masing-masing Pengguna dengan mitra pengirim, dan bukan merupakan tanggung jawab CARInih. Hal ini dapat di lihat pada bagian S&K Mitra.

  7. Kedepannya Pembeli akan dapat melakukan Pembelian baik secara Online to Online, maupun Online to Offline.


 

TRANSAKSI PENJUALAN

  1. Penjual wajib mengikuti semua prosedur proses yang telah ditetapkan di dalam situs dan/atau aplikasi CARInih.

  2. CARInih bekerja sama dengan mitra penyedia gerbang pembayaran yang memfasilitasi berbagai metode pembayaran yang disediakan oleh mitra untuk digunakan oleh Pengguna, dimana untuk metode pembayaran tertentu dapat mengakibatkan timbulnya biaya transaksi yang dibebankan kepada Pengguna. CARInih akan meneruskan dana hasil transaksi jual beli barang/jasa dan/atau produk lainnya ke pihak Penjual apabila tahapan transaksi jual beli pada situs dan/atau aplikasi CARInih telah berhasil dan selesai.

  3. Sehubungan dengan mitra pengiriman Barang dan/atau Jasa, CARInih memfasilitasi mitra-mitra pengiriman sebagaimana terdapat pada situs dan/atau aplikasi CARInih. Mitra-mitra pengiriman memiliki syarat dan ketentuannya masing-masing, untuk itu, baik Penjual dan Pembeli wajib memahami Syarat & Ketentuan dari masing-masing mitra pengiriman sebelum Penjual memilih mitra pengiriman yang tepat untuk Barang dan/atau Jasa lainnya yang Penjual tawarkan yang tercantum dalam hyperlink pada bagian pemilihan mitra pengiriman.

  4. Penjual memahami, bahwa CARInih bekerja sama dengan mitra-mitra pengiriman untuk memfasilitasi transaksi jual beli terkait pengiriman Barang dan/atau Jasa, dan untuk itu Penjual wajib mengisi proses registrasi di modul produk dengan tepat sesuai dengan Barang dan/atau Jasa oleh Penjual, baik foto, deskripsi, detail, pengiriman, dan status produk serta hal-hal lainnya yang dimintakan pada situs atau aplikasi CARInih. Hal-hal yang terjadi terkait dengan pengiriman Barang dan/atau Jasa atas mitra pengiriman yang disebabkan oleh kelalaian Penjual dalam memberikan informasi yang tepat, menjadi tanggung – jawab Penjual sepenuhnya.

  5. Penjual dilarang memanipulasi harga Barang dan/atau Jasa dengan tujuan apapun.

  6. Terdapat dua kategori besaran terkait Penjual di CARInih, yaitu sebagai berikut:

    1. khusus Penjual bergerak di kategori makanan & minuman, maka Penjual mendapatkan pilihan untuk menggunakan nama toko alias dan merk CARImakan (“CARImakan”) dan mendapatkan benefit dan/atau fasilitasnya sebagai CARImakan;

    2. Diluar dari CARImakan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan masuk ke dalam kategori “Marketplace”. Penjual bergerak di kategori makanan & minuman yang memilih tidak masuk ke dalam CARImakan, maka akan mengikuti kategori “Marketplace”.

  7. Penjual yang menggunakan pilihan nama toko alias dan merek CARImakan, dapat melakukan unggah produk namun produk akan aktif setelah proses kurasi selesai dilakukan oleh tim CARInih.

  8. Atas harga Barang dan/atau Jasa, disarankan untuk Penjual memberikan harga jual wajar sesuai dengan yang Penjual tawarkan jika Penjual memiliki offline store, bahkan diharapkan harga dapat lebih murah daripada harga offline store. Terutama untuk CARImakan, harga jual wajib sama, untuk menghindari persaingan harga yang tidak sehat dan menyatakan semangat kebersamaan dalam saling bantu mendukung usaha Penjual.

  9. Penjual dilarang melakukan penawaran/berdagang Barang, Jasa dan/atau produk lainnya yang illegal atau termasuk kedalam daftar terlarang menurut hukum sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam namun tidak terbatas pada Jenis Barang, Jasa, dan/atau Produk Lainnya yang terdapat pada Syarat & Ketentuan ini.

  10. Penjual wajib memberikan foto dan informasi produk dengan lengkap dan jelas sesuai dengan kondisi dan kualitas produk yang dijualnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara foto dan informasi produk yang diunggah oleh Penjual dengan produk yang diterima oleh Pembeli, maka Penjual bertanggung-jawab penuh atas kerugian, biaya-biaya yang timbul dan klaim yang disampaikan oleh Pembeli, dan membebaskan CARInih dari segala bentuk tuntutan dan tanggung jawab serta CARInih berhak membatalkan/menahan dana transaksi untuk tidak melakukan proses settlement ke Penjual.

  11. Dalam menggunakan Fasilitas "Judul Produk", "Foto Produk", "Catatan" dan "Deskripsi Produk", Penjual dilarang membuat peraturan bersifat klausula baku yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada (i) tidak menerima komplain; (ii) tidak menerima retur (penukaran barang) kecuali Barang yang dikembalikan tidak sesuai dengan pada saat Barang tersebut dikirimkan; (iii) tidak menerima Refund (pengembalian dana) atas Barang dan/atau Jasa yang dibeli oleh Pembeli; (iv) pengalihan tanggung jawab (termasuk tidak terbatas pada penanggungan ongkos kirim); (v) penyusutan nilai harga; (vi) pengiriman barang acak secara sepihak; (vii) menyatakan pemberian kuasa dari Pembeli kepada Penjual baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan Barang dan/atau Jasa yang dibeli oleh Pembeli secara angsuran; (viii) mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan Barang atau pemanfaatan Jasa yang dibeli oleh Pembeli; (ix) memberi hak kepada Penjual untuk mengurangi manfaat Jasa; (x) menyatakan tunduknya Pembeli kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh Penjual dalam masa Pembeli memanfaatkan Jasa yang dimanfaatkannya. Jika terdapat pertentangan antara catatan toko dan/atau deskripsi produk dengan Syarat & Ketentuan CARInih, maka peraturan yang berlaku adalah Syarat & Ketentuan CARInih.

  12. Penjual wajib melakukan pembaharuan terhadap stok per produk per lokasi secara rutin, Penjual wajib memenuhi setiap pesanan Barang dan/atau Jasa yang masuk. Penjual bertanggung-jawab sepenuhnya atas seluruh kerugian dan biaya-biaya yang timbul, apabila Penjual menolak atau tidak memenuhi pesanan karena kelalaian Penjual namun tidak terbatas karena stok yang habis dan lain sebagainya.

  13. Demi menjaga kenyamanan Pembeli dalam bertransaksi, Penjual memahami dan menyetujui bahwa CARInih berhak melakukan penolakan, pembatalan dan/atau tidak merespon pesanan Barang milik Pembeli dengan dugaan untuk memanipulasi transaksi, pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan, dan/atau kecurangan atau penyalahgunaan lainnya.

  14. Untuk mewujudkan proses pengiriman Barang dengan sebaik-baiknya, Penjual wajib memberikan informasi sebagai berikut pada packaging yang akan dikirimkan:

  1. Penulisan Dari:

CARImakan_nama toko/toko alias (untuk CARImakan)

CARInih_CARImakan_nama toko (untuk non CARImakan)

Tanpa Alamat dan Nomor Identitas apapun

Penulisan Kepada:

Nama Pembeli

Alamat Pembeli

  1. nomor resi pengiriman atau AWB (AirWayBill) – pengiriman Barang, Jasa dan/atau produk lainnya harus dapat dilacak atau ditemukan pada situs pelacakan atau sistem mitra pengiriman; dan/atau

  2. menempelkan print resi pengiriman barang/jasa dan/atau produk lainnya yang memang diperuntukkan untuk pembeli yang akan menerima paket tersebut.

  1. Apabila Penjual menuliskan dan/atau menempelkan nomor resi pengiriman Barang yang salah atau berbeda, maka Penjual bertanggung-jawab sepenuhnya untuk proses perbaikannya, namun tidak terbatas kepada proses penarikan Barang dan pengiriman kembali serta biaya-biaya yang timbul terkait perbaikannya.

  2. Penjual memahami dan menyetujui bahwa mitra pengiriman tidak dapat diubah oleh Penjual setelah Pembeli melakukan konfirmasi pengiriman.

  3. CARInih berwenang untuk membatalkan transaksi dan/atau menahan dana transaksi dalam hal, namun tidak terbatas kepada: (i) nomor resi kurir pengiriman Barang yang dituliskan dan/atau ditempel oleh Penjual tidak sesuai dan/atau diduga tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi di situs dan/atau aplikasi CARInih; (ii) Penjual mengirimkan Barang melalui mitra kurir selain dari yang disediakan dan terhubung dengan situs dan/atau aplikasi CARInih; (iii) jika nama produk dan deskripsi produk tidak sesuai/tidak jelas dengan produk yang dikirim; (iv) jika ditemukan adanya manipulasi transaksi. Sehubungan dengan kejadian sebagaimana disebutkan, atas biaya-biaya yang timbul akan menjadi tanggung jawab Penjual.

  4. Penjual memahami dan menyetujui bahwa seluruh pajak sehubungan dengan transaksi Penjualan (namun tidak terbatas pada perubahan informasi toko dan/atau Barang, Jasa dan/atau produk lainnya), akan dilaporkan dan diurus sendiri oleh masing-masing Penjual sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di peraturan perundang-undangan di Indonesia.

  5. CARInih berwenang mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara Penjual dan Pembeli, dengan mendengar kesaksian baik Penjual dan Pembeli, melihat serta mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan CARInih adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak Penjual dan Pembeli untuk mematuhinya.

  6. Penjual memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa invoice yang diterbitkan powered by CARInih sesuai dengan nama toko/nama toko alias dari Penjual.

  7. Hasil transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa di CARInih akan dibayarkan kepada Penjual melalui transfer rekening virtual atau dengan metode lainnya yang terdapat pada situs datau aplikasi CARInih, yang terdaftar setelah Barang diterima oleh Pembeli berdasarkan status pengiriman terakhir dari mitra pengiriman, dan/atau pada saat Jasa telah diselesaikan oleh Penjual dan setelah Pembeli memberikan konfirmasi pada situs atau aplikasi CARInih bahwa mereka telah menerima Barang atau mendapatkan Jasa tersebut tanpa klaim apapun.

  8. Settlement kepada Penjual dilakukan maksimal H+2 pada saat Pembeli telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau setelah selesainya Jasa tanpa klaim apapun.

  9. Pengguna (baik Penjual dan Pembeli) memahami dan menyetujui bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui CARInih dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pelanggaran apapun sehubungan dengan penggunaan maupun transaksi pada situs dan/atau aplikasi CARInih akan diselesaikan dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  10. Kedepannya Penjual dapat mengelola toko nya baik secara Online maupun Offline pada situs dan/atau aplikasi CARInih. Untuk fitur CARImakan tidak dapat menggunakan fitur Online to Offline, dan hanya bisa bisa menggunakan Offline to Offline melalui fitur POS.


 

PENGIRIMAN BARANG DAN/ATAU PRODUK LAINNYA SECARA MANUAL

  1. Penjual dapat mengirimkan Barang dan/atau produk lainnya secara manual menggunakan jasa dari para mitra pengiriman, apabila terjadi kondisi di mana sistem dari CARInih dan/atau mitra pengiriman mengalami hal-hal yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya pengiriman Barang dan/atau produk lainnya tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan sistem dari CARInih dan/atau mitra pengiriman.

  2. Dalam hal resi pengiriman telah dikeluarkan, namun Barang dan/atau produk lainnya belum diambil oleh mitra pengiriman sampai dengan jangka waktu [*] hari kalender oleh pihak mitra pengiriman, maka Penjual dengan ini diperbolehkan untuk secara langsung mengirimkan Barang dan/atau produk lainnya tersebut kepada Pembeli dengan menggunakan mitra pengiriman terkait dengan menyampaikannya secara langsung kepada agen mitra pengiriman terdekat dengan menunjukan bukti resi pengiriman terkait. Dalam hal tersebut, Penjual tidak perlu lagi melakukan pembayaran atas biaya pengiriman.

  3. Dalam hal resi pengiriman belum dikeluarkan, namun Barang dan/atau produk lainnya sudah dalam kondisi dibayar oleh Pembeli, maka dalam waktu [*] hari kalender, apabila resi pengiriman tidak kunjung dikeluarkan oleh sistem dari CARInih dan/atau mitra pengiriman, maka pihak Penjual dapat mengirimkan Barang dan/atau produk lainnya tersebut secara langsung dengan mengunjungi mitra pengiriman terkait, dengan memperhatikan nilai ongkos kirim yang sudah dibayarkan oleh Pembeli, dimana nilai ongkos kirim tidak boleh lebih dari yang sudah dibayarkan oleh Pembeli. Lebih lanjut, setelah pengiriman telah dilakukan, Penjual wajib untuk menyampaikan data-data pengiriman tersebut ke sistem CARInih secara manual guna keperluan pelacakan oleh Pembeli dari Barang dan/atau produk terkait.

  4. Penjual dilarang melakukan pengiriman manual atas Barang dan/atau produk lainnya, apabila tidak terjadi keadaan sebagaimana disebutkan pada poin 1 di atas.


 

PENATAAN ETALASE

  1. Penjual dilarang mempergunakan etalase (termasuk dan tidak terbatas pada informasi toko dan informasi barang) sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi ke halaman situs/aplikasi/alamat fisik/akun sosial media/nomor telepon Penjual/lainnya diluar situs dan/atau aplikasi CARInih.

  2. Penjual dilarang memberikan data kontak pribadi dengan maksud untuk melakukan transaksi secara langsung kepada Pembeli/calon Pembeli di luar situs dan/atau aplikasi CARInih.

  3. Penjual dilarang memberikan keterangan (informasi toko dan/atau data informasi lainnya) selain/diluar daripada keterangan toko serta Barang dan/atau Jasa yang bersangkutan.

  4. Penamaan Barang dan/atau Jasa serta informasi produk harus dilakukan sesuai dengan informasi detail, spesifikasi, dan kondisi Barang dan/atau Jasa, dengan demikian Penjual tidak diperkenankan untuk mencantumkan nama, deskripsi, gambar dan/atau kata yang tidak berkaitan dan/atau tidak sesuai dengan Barang dan/atau Jasa yang dijual serta ditawarkan tersebut.

  5. Penamaan Barang dan/atau Jasa dan informasi produk harus sesuai dengan kondisi Barang dan/atau Jasa yang ditampilkan atau ditawarkan dan Penjual tidak diperkenankan mencantumkan nama dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi Barang dan/atau Jasa yang dijual atau ditawarkan kepada calon Pembeli.

  6. CARInih memiliki kewenangan mengambilalih akun toko Penjual jika akun Penjual sudah tidak aktif lebih dari 6 (enam) bulan, dan/atau pemilik merek dagang resmi (sesuai dengan Daftar Umum Merek di Indonesia) dengan nama yang sama dengan sub-domain Penjual melakukan klaim terhadapnya dikarenakan mereka ingin menggunakan sub-domain tersebut.

  7. CARInih memiliki kewenangan untuk mengubah nama toko dan/atau nama produk memakai nama toko dan/atau nama produk dan/atau domain Penjual untuk kepentingan CARInih.

  8. Penjual wajib menata etalase toko dan produknya secara teratur dalam menampilkan informasi terbaru dan sebenar - benarnya terkait toko dan produknya serta tidak mengelabui Pembeli mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga Barang dan/atau tarif Jasa serta ketepatan waktu penerimaan Barang dan/atau Jasa yang ditawarkan. Penjual bertanggung-jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang mungkin timbul dari kelalaian Penjual dalam menampilkan informasi terbaru dan sebenar-benarnya terkait toko dan produknya, termasuk kerugian yang mungkin timbul di sisi Pembeli dan/atau situs/aplikasi CARInih.


 

Melanggar Syarat & Ketentuan CARInih

Dilarang menjual produk-produk dan layanan yang melanggar Syarat & Ketentuan CARInih. Untuk mengetahui kebijakan CARInih dapat dilihat pada tabel berikut:


 

No

Jenis Pelanggaran

Penjelasan

Cara Memperbaiki

1.1

Melanggar ketentuan produk/ layanan CARInih.

Penghapusan produk/ layanan yang termasuk dalam daftar barang yang dilarang dijual di CARInih. Untuk info lebih lanjut lihat Syarat & Ketentuan Barang dan Layanan yang Dilarang dan Dibatasi.

Tidak menjual kembali produk/ layanan yang telah dilarang dan dihapus.

1.2

Melanggar Syarat & Ketentuan program Gratis Ongkir.

Penghapusan produk/ layanan secara permanen yang terbukti memanipulasi harga untuk mendapatkan Gratis Ongkir.

Penyesuaian harga produk/ layanan sesuai Syarat & Ketentuan program Gratis Ongkir yang berlaku.

1.3

Termasuk produk/ layanan spam.

Penghapusan produk/ layanan yang tidak layak dijual. Seperti tes produk/ layanan atau hanya berupa testimoni.

Mengganti produk/ layanan dengan yang layak dijual.

1.4

Melanggar ketentuan penggunaan logo CARInih.

Penghapusan produk/ layanan oleh sistem bila mencantumkan logo CARInih, CARImakan, dan lainnya secara tidak resmi.

Hubungi CARIcare dan lampirkan surat izin resmi terkait penggunaan logo.

1.5

Menggunakan halaman produk/ layanan lama untuk meng-upload produk baru.

Penghapusan produk/ layanan yang di upload pada halaman produk lama yang sebelumnya telah mendapatkan ulasan dan penilaian dari Pembeli.

Mengembalikan produk/ layanan seperti awal.

1.6

Foto/ deskripsi produk/ layanan berupa iklan dan tidak dapat dijual.

Penghapusan produk/ layanan secara permanen apabila meng-upload iklan.

Tidak meng-upload pengumuman/ iklan sebagai halaman produk/ layanan.

1.7

Foto produk/ layanan tidak di-upload sebagai banner toko

Pemblokiran halaman produk/ layanan yang tidak dapat diperjualbelikan seperti pengumuman (misalnya libur toko).

Tidak meng-upload pengumuman/ iklan sebagai halaman produk/ layanan.

1.8

Mencantumkan kontak pada foto/nama/deskripsi produk/ layanan.

Pemblokiran akun penjual/ halaman produk/ halaman apabila mencantumkan kontak seperti nomor handphone, Whatsapp, atau akun media sosial lainnya.

Memperbaiki halaman produk dengan tidak mencantumkan kontak pada foto/nama/deskripsi produk/ layanan.

1.9

Deskripsi atau nama produk/ layanan dicantumkan nama/ logo/ situs lain/ sosial media lainnya.

Penjual dilarang mencantumkan nama/ logo/ link situs/ sosial media lainnya pada foto, nama/ deskripsi produk/ layanan. Produk/ layanan akan diblokir sementara oleh sistem.

Menghapus nama/ logo/ link situs/ sosial media lainnya yang mengarahkan transaksi di luar CARInih pada foto/ nama/ deskripsi produk/ layanan.

1.10

Menaikkan harga produk/ layanan sebelum promo untuk memberikan diskon yang lebih besar.

Penjual dilarang menaikkan harga sebelum membuat promo.

Tidak menaikkan harga produk/ layanan sebelum promo. Lihat Pusat Edukasi Penjual untuk info lebih lanjut.

1.11

Memanipulasi harga dalam keadaan darurat

Menyalahgunakan keadaan darurat dengan menaikkan harga produk/ layanan untuk kepentingan Penjual.

Hubungi CARIcare dan ubah harga produk/ layanan dengan standar harga yang sesuai.

1.12

Deskripsi produk/ layanan yang mengarahkan transaksi ke luar CARInih

Penghapusan produk secara permanen karena deskripsi produk terindikasi dalam mengarahkan transaksi ke luar CARInih.

Tidak mengarahkan transaksi di luar CARInih kepada Pembeli.

1.13

Deskripsi produk/ layanan akun CARIbrand tidak sesuai dengan rekomendasi CARInih

Produk/ Layanan akan diblokir sementara apabila deskripsi produk/ layanan tidak sesuai dengan ketentuan toko CARIbrand.

Mohon untuk menulis produk, BUKAN merek produk/ layanan.

Contoh: Hand sanitizer.


 

Produk/ Layanan Spam

CARInih akan memblokir dan menghapus produk-produk/ layanan-layanan yang terdeteksi mencantumkan informasi/ kata yang tidak relevan. Berikut adalah daftar produk/ layanan yang dimaksud sebagai produk/ layanan spam:


 

No

Jenis Pelanggaran

Penjelasan

Cara Memperbaiki

2.1

Nama produk/ layanan menggunakan kata kunci yang tidak sesuai (contoh: mencantumkan kata kunci “masker” pada produk hand sanitizer).

Penghapusan produk/ layanan yang tidak sesuai

Hanya mencantumkan satu jenis produk/ layanan yang sesuai dengan format yang direkomendasikan:


 

Marketplace: Jenis produk/ layanan + Merek Produk/ layanan + Keterangan Tambahan.


 

CARIbrand: Mohon untuk menulis produk, BUKAN merek produk/ layanan.

Contoh: Hand sanitizer.

2.2

Menggunakan berbagai merek dalam 1 nama produk/ layanan.

Produk/ layanan akan dihapus apabila mencantumkan berbagai merek dalam satu nama produk (Contoh: Masker Sensi, CAREMAX, Bagus).

Hanya mencantumkan satu jenis produk/ layanan yang tepat sesuai dengan yang dijual.

2.3

Atribut merek tidak sesuai dengan produk/ layanan yang dijual.

Produk/ layanan akan dihapus apabila merek tidak sesuai dengan produk/ layanan (Contoh: Mencantumkan merek Sensi pada produk CAREMAX).

Mencantumkan atribut merek sesuai produk/ layanan yang dijual.

 

2.4

Halaman produk/ layanan mencantumkan kata-kata spam.

Produk/ layanan akan diblokir sementara apabila mencantumkan angka/ huruf/ merek yang tidak relevan.

Menghapus kata yang tidak sesuai dengan produk/ layanan.

 

2.5

Produk/ layanan dimasukkan dalam kategori yang salah.

Pemblokiran sementara produk/ layanan dengan kategori produk yang salah

Mengubah kategori sesuai jenis dan kegunaan produk/ layanan.

 

2.6

Produk/ layanan yang sama telah di-upload berkali-kali

Penghapusan produk/ layanan apabila meng-upload yang sama pada satu toko.

Mohon tidak meng-upload produk/ layanan yang sama berulang kali.

 

2.7

Produk/ layanan duplikat di-upload oleh banyak akun

Penghapusan produk di salah satu toko duplikat untuk produk/ layanan yang di-upload dengan banyak akun.

Tidak meng-upload produk/ layanan yang sama di beberapa akun

2.8

Informasi harga produk/ layanan perlu ditinjau ulang.

Pemblokiran sementara produk/ layanan apabila dijual dengan harga tidak sesuai dengan di pasaran.

Mengubah harga sesuai dengan standar harga produk/ layanan.

2.9

Hashtag produk/ layanan tidak relevan.

Produk/ layanan akan diblokir sementara bila mencantumkan hashtag jenis atau mereka yang berbeda dengan yang dijual

Menggunakan hashtag sesuai dengan produk/ layanan.

2.10

Foto dan rincian produk/ layanan tidak sesuai.

Produk/ layanan akan diblokir sementara apabila foto produk/ layanan tidak sesuai dengan nama dan rincian.

Mengubah foto dan rincian yang sesuai dengan produk/ layanan

2.11

Nama dan rincian produk/ layanan tidak relevan.

Produk/ layanan akan diblokir sementara apabila nama produk/ layanan tidak sesuai (Contoh: Nama produk masker, sedangkan deskripsi dan foto produk menjual sabun).

Mengubah nama dan rincian yang sesuai dengan produk/ layanan.

 

2.12

Foto panduan ukuran tidak sesuai dengan syarat yang dianjurkan

Produk/ layanan akan diblokir sementara apabila panduan ukuran yang di-upload tidak sesuai dengan standar Panduan Ukuran CARInih

Meng-upload foto panduan ukuran dengan syarat yang dianjurkan.

 

2.13

Varian produk/ layanan tidak sesuai dengan produk/ layanan utama yang dijual.

Pastikan detail variasi produk/ layanan sesuai dengan produk/ layanan utama yang dijual

Ubah variasi produk/ layanan agar sesuai dengan produk utama yang dijual.

 

2.14

Pengulangan kata secara berlebihan pada nama produk/ layanan

Terdapat pengulangan kata secara berlebihan pada nama produk/ layanan. Mohon untuk tidak menggunakan kata yang sama lebih dari 2 kali (Contoh: Masker Medis Masker Putih Masker Earloop).

Menggunakan format yang direkomendasikan:


 

Marketplace: Jenis produk/ layanan + Merek Produk/ layanan + Keterangan Tambahan.


 

CARIbrand: Mohon untuk menulis produk, BUKAN merek produk/ layanan.

Contoh: Hand sanitizer.


 

KONTEN

  1. Dalam menggunakan setiap fitur dan/atau modul dan/atau layanan CARInih, Pengguna dilarang untuk mengunggah dan/atau mempergunakan kata-kata, komentar, gambar, atau konten apapun yang mengandung unsur politik, SARA, diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan orang lain, vulgar, bersifat ancaman, beriklan atau melakukan promosi ke situs dan / atau aplikasi selain situs dan/atau aplikasi CARInih, atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai dan/atau norma sosial dan/atau hukum berlaku di Negara Republik Indonesia maupun berdasarkan kebijakan yang ditentukan sendiri oleh CARInih. CARInih berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas kepada penghapusan konten, pemblokiran akun, langkah hukum dan lain-lain.

  2. Penjual dilarang mempergunakan foto dan/atau gambar Barang dan/atau Jasa yang memiliki watermark yang menandakan hak kepemilikan orang lain. Kelalaian atas hal ini, menjadi tanggung-jawab sepenuhnya dari Penjual dan membebaskan CARInih dari segala tuntutan dan kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan gambar tersebut.

  3. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penyalahgunaan foto dan/atau gambar yang di unggah oleh Penjual adalah tanggung jawab Penjual secara pribadi dan CARInih dibebaskan dari segala tuntutan yang dapat timbul sehubungan dengan hal tersebut

  4. Penjual tidak diperkenankan untuk mempergunakan foto dan/atau gambar Barang dan/atau Jasa atau logo toko sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi ke situs dan/atau aplikasi lain di luar situs dan/atau aplikasi CARInih, atau memberikan data kontak pribadi untuk melakukan transaksi secara langsung kepada pembeli/calon pembeli.

  5. Penjual menjamin foto dan/atau gambar yang diunggah tidak termasuk konten yang dilarang berdasarkan Poin 1 bagian Konten atau melanggar hak milik pihak lain. Apabila didapati foto dan/atau gambar melanggar konten berdasarkan Poin 1 bagian Konten atau terdapat laporan pelanggaran hak milik pihak lain, maka CARInih berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada penghapusan konten dan/atau tindakan lainnya yang perlu dilakukan, dan Penjual bertanggung – jawab atas tuntutan dan kerugian yang muncul dari pihak lain tersebut.

  6. Ketika Penjual mengunggah ke situs dan/atau aplikasi CARInih dengan konten atau posting konten, Penjual memberikan CARInih hak non-eksklusif, di seluruh dunia, secara terus-menerus, tidak dapat dibatalkan, bebas royalti, disublisensikan (melalui beberapa tingkatan) hak untuk melaksanakan setiap dan semua hak cipta, publisitas, merek dagang, hak basis data dan hak kekayaan intelektual yang Penjual miliki dalam konten, di media manapun yang dikenal sekarang atau di masa depan. Selanjutnya, sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, Penjual mengesampingkan hak moral dan berjanji untuk tidak menuntut hak-hak tersebut terhadap CARInih.

  7. Penjual menjamin bahwa tidak melanggar hak kekayaan intelektual dalam mengunggah konten Penjual ke dalam situs dan/atau aplikasi CARInih. Setiap Penjual dengan ini bertanggung jawab secara pribadi atas pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam mengunggah konten di situs dan/atau aplikasi CARInih.

  8. CARInih menyediakan fitur "CHAT Penjual" untuk memudahkan Pembeli berinteraksi dengan penjual, perihal barang/jasa dan/atau produk lainnya yang ditawarkan. Penjual tidak diperkenankan menggunakan fitur tersebut, namun tidak terbatas untuk tujuan dengan cara apa pun menaikkan harga barang/jasa dan/atau produk lain dagangannya, termasuk di dalamnya memberi komentar pertama kali atau memberi komentar selanjutnya/terus menerus secara berkala (flooding / spam).

  9. Pengguna setuju bahwa Pengguna tidak akan meminta CARInih bertanggung jawab atas hal-hal sehubungan dengan katalog, termasuk sehubungan dengan hak cipta, merek dagang atau hak milik lainnya atas konten dan materi yang ditampilkan.

  10. Konten atau materi yang akan ditampilkan atau ditayangkan pada situs dan/atau aplikasi CARInih tunduk pada Syarat & Ketentuan CARInih, Peraturan Hukum, serta Etika Pariwara yang berlaku.

  11. CARInih berhak untuk sewaktu-waktu menurunkan konten, foto, gambar dan/atau materi dan/atau informasi yang dianggap melanggar Syarat & Ketentuan CARInih, Peraturan Hukum, serta Etika Pariwara yang berlaku.

  12. CARInih berhak untuk sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk melakukan tindakan penurunan konten, foto, gambar dan/atau materi dan/atau informasi yang menjual produk rokok elektrik, perangkat rokok elektrik, cairan rokok elektrik, dan/atau produk yang mengandung tembakau di situs dan/atau aplikasi CARInih, termasuk namun tidak terbatas pada produk rokok tembakau, nikotin, liquid vape, mod, pod, heatstick, vaporizer dan/atau E-Cigarette, mengacu pada kebijakan atau ketentuan yang terdapat pada Google Play Store atau entitas serupa.

  13. CARInih berhak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk mengambil tindakan berupa penurunan reputasi toko, apabila Penjual diduga melakukan manipulasi konten sebagaimana diatur dalam poin 12 di atas, termasuk namun tidak terbatas pada manipulasi penulisan nama produk, gambar produk, deskripsi produk dan/atau kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mengelabuhi penjualan konten sebagaimana diatur dalam poin 12 agar tetap dapat melakukan penawaran menggunakan situs dan/atau aplikasi CARInih.


 

INFORMASI TIDAK LENGKAP DAN PELANGGARAN LAIN

Untuk memberikan pengalaman berbelanja yang terbaik, CARInih akan memblokir produk dengan informasi yang kurang lengkap atau foto yang tidak sesuai sebagai berikut:


 

No

Jenis Pelanggaran

Penjelasan

Cara Memperbaiki

1.1

Foto produk/ layanan melanggar hak cipta.

Produk/ layanan akan dihapus karena menggunakan foto toko atau pihak lain tanpa izin.

Melampirkan bukti izin resmi dari pemilik foto kepada pihak CARInih untuk melanjutkan penggunaan foto ini.

 

1.2

Foto produk/ layanan tidak jelas.

Produk/ layanan diblokir karena foto kurang jelas atau blur.

Mengubah foto produk dengan resolusi yang lebih tinggi.

 

1.3

Foto produk/ layanan mengandung unsur SARA.

Produk/ layanan akan dihapus bila mengandung unsur SARA.

Mohon mengubah foto yang lebih sesuai serta tidak mengandung unsur SARA.

1.4

Tidak mencantumkan izin edar/ legalitas produk/ layanan.

Produk/ layanan dihapus karena belum memiliki nomor izin edar/keterangan legalitas dari BPOM/ Izin Jasa.

Tidak menjual kembali produk/ layanan yang sama.

1.5

Produk/ layanan yang dilarang diperjualbelikan oleh pemerintah.

Produk-produk berbahaya berdasarkan himbauan pemerintah. Produk akan dihapus secara permanen.

Tidak menjual kembali produk/ layanan yang sama.

1.6

Resolusi foto panduan ukuran tidak sesuai dengan syarat yang dianjurkan.

Foto panduan ukuran yang di-upload kurang jelas. Produk/ layanan akan diblokir sementara oleh CARInih.

Meng-upload foto panduan ukuran dengan syarat yang dianjurkan.

 


 

KOMISI

  1. CARInih tidak memungut biaya pendaftaran kepada Pengguna.

  2. CARInih memberlakukan fee per transaksi sesuai dengan kategori Penjual saat melakukan pendaftaran dalam persentase tertentu yang disepakati.

  3. CARInih memberlakukan by fee per transaksi sesuai kesepakatan sebagaimana telah disetujui kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan awal yang terjadi antara Penjual dengan CARInih. CARInih akan memberitahukan kepada Pengguna melalui notifikasi atau pembaharuan Syarat & Ketentuan di situs dan/atau aplikasi CARInih apabila terdapat perubahan pada Syarat & Ketentuan terkait dengan Komisi apapun dimana perubahan ini merupakan hak sepenuhnya dari CARInih.

  4. CARInih membebankan biaya platform kepada Pembeli sebesar Rp 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per transaksi, serta biaya lainnya yang mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan metode pembayaran yang digunakan oleh Pembeli dalam melakukan pembayaran kepada Penjual.


 

HARGA

  1. Harga Barang yang terdapat dalam situs dan/atau aplikasi CARInih adalah harga yang ditetapkan oleh Penjual secara wajar, Penjual dilarang memanipulasi harga Barang dan Jasa dengan cara apapun.

  2. Penjual dilarang menetapkan harga yang tidak wajar pada Barang dan/atau Jasa atau produk lainnya yang ditawarkan melalui situs dan/atau aplikasi CARInih. CARInih berhak untuk melakukan tindakan berupa: pemeriksaan, penundaan, dan / atau penurunan Konten serta tindakan lainnya berdasarkan penilaian sendiri dari CARInih atas dasar penetapan harga yang tidak wajar.

  3. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa kesalahan keterangan informasi yang terdapat pada situs dan/atau aplikasi CARInih, namun tidak terbatas kepada harga, tarif dan stok Barang dan/atau Jasa atau produk dan informasi lainnya yang disebabkan tidak terbaharuinya halaman situs dan/atau aplikasi CARInih dikarenakan browser/ISP yang dipakai Pembeli adalah tanggung jawab dari pihak Pembeli.

  4. Penjual memahami dan menyetujui bahwa kesalahan memasukan informasi yang menyebabkan, namun tidak terbatas kepada keterangan harga atau informasi lain menjadi tidak benar dan/atau tidak sesuai adalah tanggung jawab Penjual. Perlu diingat dalam hal ini, apabila terjadi kesalahan memasukan informasi dan/atau keterangan harga serta tarif Barang dan/atau Jasa atau produk lainnya yang tidak disengaja, Penjual berhak menolak pesanan Barang dan/atau Jasa atau produk lainnya yang dilakukan oleh Pembeli, namun atas timbulnya biaya-biaya terkait pengembalian dana yang terjadi menjadi tanggung-jawab dari Penjual.

  5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah dan/atau perselisihan yang terjadi akibat ketidaksepahaman antara Penjual dan Pembeli tentang harga bukanlah merupakan tanggung jawab dari pihak CARInih.

  6. Dengan melakukan pemesanan melalui CARInih, Pembeli menyetujui untuk membayar total biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tertera dalam halaman pembayaran, yang terdiri dari harga barang, ongkos kirim, dan biaya-biaya lain yang mungkin timbul dan akan diuraikan dalam halaman pembayaran. Pembeli setuju untuk melakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang telah dipilih sebelumnya oleh Pembeli.

  7. CARInih memiliki hak untuk melakukan perubahan batasan harga sebagaimana di maksud dalam point 7, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, namun melalui pengkinian atau pembaharuan Syarat & Ketentuan ini di situs dan/atau aplikasi CARInih.

  8. Situs CARInih untuk saat ini hanya melayani transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa atau produk lainnya dalam mata uang Rupiah.


 

PENGIRIMAN BARANG DAN JASA

  1. Pengguna memahami bahwa CARInih bekerja sama dengan mitra-mitra pengiriman terkait dengan pengiriman Barang dan/atau Jasa oleh Penjual, dimana mitra-mitra pengiriman yang bekerja sama dengan CARInih memiliki syarat & ketentuannya masing-masing, yang dapat dilihat melalui hyperlink pada saat Pengguna memilih mitra pengiriman terkait.

  2. Pengiriman Barang dalam CARInih wajib menggunakan jasa mitra pengiriman sebagaimana terdapat di dalam situs dan/atau aplikasi CARInih yang dipilih oleh Penjual sesuai dengan jenis dan ketahanan Barang dan/atau Jasa yang ditawarkan oleh Penjual dan dipilih oleh Pembeli pada saat transaksi jual beli dilakukan.

  3. Pengiriman Barang dan/atau Jasa oleh mitra pengiriman di luar dari yang terdapat dalam situs dan/atau aplikasi CARInih dianggap sebagai bentuk pelanggaran, dan CARInih memiliki hak untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, dimana Pengguna bertanggung-jawab terhadap segala kerugian yang muncul yang disebabkan oleh kelalaian Pengguna terkait perbedaan mitra pengiriman tersebut.

  4. Sebagaimana disampaikan dalam point 1, bahwa setiap syarat dan ketentuan berkenaan dengan proses pengiriman Barang dan/atau Jasa adalah wewenang sepenuhnya dari mitra pengiriman tersebut sebagaimana telah dipilih untuk melakukan pengiriman.

  5. Pengguna wajib memahami dan memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh mitra pengiriman tersebut dan Penjual bertanggung-jawab penuh atas setiap Barang dan/atau Jasa yang dikirimkan, namun tidak terbatas dalam hal Penjual bertanggung-jawab penuh atas jenis dan ketahanan Barang atau produk lainnya yang sesuai dengan mitra pengiriman tertentu dan Pembeli bertanggung-jawab penuh atas mitra pengiriman yang dipilih oleh Pembeli berdasarkan informasi atas jenis dan ketahanan Barang dan/atau Jasa dari Penjual.

  6. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap permasalahan yang terjadi pada saat proses pengiriman Barang dan/atau Jasa oleh mitra pengiriman adalah merupakan ruang lingkup mitra pengiriman dan di luar kuasa dari CARInih. Pengguna membebaskan CARInih dari segala bentuk kerugian dan tanggung-jawab atas permasalahan yang terjadi terkait dengan proses pengiriman atas jenis dan ketahanan Barang dan/atau Jasa. Dengan demikian sangat penting untuk Pengguna dalam memahami masing – masing kebijakan serta syarat dan ketentuan dari mitra pengiriman.

  7. Dalam hal diperlukan untuk dilakukan proses pengembalian Barang, maka Pengguna, baik Penjual maupun Pembeli, diwajibkan untuk melakukan proses pengembalian Barang langsung ke masing-masing Pembeli maupun Penjual. CARInih tidak menerima pengembalian Barang atas transaksi yang dilakukan oleh Pengguna dalam kondisi apapun dan Pembeli wajib untuk melakukan konfirmasi dengan klaim untuk menghindari konfirmasi otomatis yang menyebabkan CARInih melakukan proses settlement ke Pihak Penjual. Kelalaian dalam melakukan konfirmasi, menjadi tanggung – jawab sepenuhnya dari Pembeli.

  8. Dalam hal terjadi kendala dalam proses pengiriman berupa Barang atau produk lainnya hilang, rusak, dan lain sebagainya, Pengguna dapat melaporkan ke CARInih paling lambat 3x24 jam atau melakukan konfirmasi kepada mitra pengiriman terkait (sebagaimana diatur dalam syarat dan ketentuan mitra pengiriman) sejak waktu pengiriman untuk dilakukan proses investigasi dengan mitra pengiriman. CARInih akan melakukan peranannya sebatas memfasilitasi Pengguna dengan mitra pengiriman sesuai dengan kapasitas informasi yang terdapat di CARInih.


 

TARIF PENGIRIMAN

Sebagaimana diatur dalam sub-bab Syarat & Ketentuan ini terkait dengan Pengiriman Barang dan/atau Jasa di atas, Pengguna wajib memahami dan mengerti bahwa:

  1. Penjual harus memberikan informasi seakurat dan sebener-benarnya, namun tidak terbatas terkait lokasi, jenis, ketahanan, ukuran, berat, kemasan dan informasi lainnya atas barang/jasa dan/atau produk yang ditawarkan oleh Penjual. Dimana informasi tersebut akan digunakan oleh CARInih untuk memberikan pilihan terkait mitra pengiriman dalam melakukan proses pengiriman dan penentuan tarif pengiriman atas Barang atau produk tersebut.

  2. CARInih melalui koneksi API dengan mitra pengiriman, akan melakukan proses estimasi tarif pengiriman berdasarkan informasi poin 1 di atas dan sesuai dengan sistem dari mitra pengiriman.

  3. Pengguna memahami dan mengerti, akan kemungkinan timbulnya perbedaan angka estimasi tarif pengiriman dengan realisasi tarif pengiriman yang dibebankan oleh mitra pengiriman.

  4. Selisih kekurangan tarif pengiriman dari yang dibayarkan oleh Pembeli akan menjadi tanggung jawab Penjual.


 

LARANGAN ATAS JENIS BARANG, JASA, DAN/ATAU PRODUK LAINNYA

Berikut ini adalah daftar jenis Barang dan/atau Jasa dan/atau produk lainnya yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diperdagangkan oleh Penjual pada situs dan/atau aplikasi CARInih berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:

  1. Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk pula dalam ketentuan ini adalah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

  2. Kosmetik dan makanan minuman yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau bagi usaha pangan olahan industri rumah tangga yang membutuhkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

  3. Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku.

  4. Jenis Produk tertentu yang wajib memiliki: a. SNI; b. Petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia; atau c. Label dalam Bahasa Indonesia. Sementara yang diperjualbelikan tidak mencantumkan hal-hal tersebut.

  5. Barang-barang lain yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

  6. Barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta, termasuk namun tidak terbatas dalam media berbentuk buku, CD/DVD/VCD, informasi dan/atau dokumen elektronik, serta media lain yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta.

  7. Barang dewasa penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi, dan obat-obatan dewasa, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diizinkan untuk diperjual belikan oleh peraturan hukum yang berlaku.

  8. Minuman beralkohol, Rokok dan sejenisnya.

  9. Iklan.

  10. Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap pemakaian situs ini.

  11. Pakaian dalam bekas.

  12. Senjata api, senjata tajam, senapan angin, dan segala macam senjata.

  13. Dokumen pemerintahan dan perjalanan.

  14. Seragam pemerintahan.

  15. Bagian/Organ manusia.

  16. Mailing list dan informasi pribadi serta barang lainnya baik yang berwujud maupun berbentuk elektronik yang berisi data pribadi seseorang.

  17. Barang-Barang yang melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain.

  18. Pestisida.

  19. Atribut kepolisian / militer.

  20. Barang hasil tindak pencurian.

  21. Pembuka kunci dan segala aksesori penunjang tindakan perampokan/pencurian.

  22. Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.

  23. Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan & ketertiban serta stabilitas nasional.

  24. Hewan.

  25. Uang tunai termasuk valuta asing kecuali Penjual memiliki dan dapat mencantumkan izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 dan/atau peraturan lainnya yang terkait dengan penukaran valuta asing.

  26. Materai.

  27. Pengacak sinyal, penghilang sinyal, dan/atau alat-alat lain yang dapat mengganggu sinyal atau jaringan telekomunikasi.

  28. Perlengkapan dan peralatan judi.

  29. Jimat-jimat, benda-benda yang diklaim berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian.

  30. Barang dengan hak Distribusi Eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual resmi dan/atau Barang dengan sistem penjualan Multi Level Marketing.

  31. Produk non fisik yang tidak dapat dikirimkan melalui jasa kurir, termasuk namun tidak terbatas pada produk pulsa/voucher (i) telepon, (ii) listrik, (iii) game, (iv) credit digital, (v) tiket pesawat, (vi) tiket kereta.

  32. Tiket pertunjukan, termasuk namun tidak terbatas pada tiket konser, baik fisik maupun non fisik.

  33. Dokumen-dokumen resmi seperti Sertifikat TOEFL, Ijazah, Surat Dokter, Kwitansi, dan lain sebagainya

  34. Segala jenis Barang lain yang bertentangan dengan peraturan pengiriman Barang Indonesia.

  35. Barang-Barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

  36. Segala jenis Jasa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak termasuk untuk penawaran atau jasa yang berasal dari CARInih dan afiliasinya termasuk namun tidak terbatas pada jasa printing, jasa kebersihan, jasa wedding, parenting, dan jasa-jasa lainnya.

     

Tanpa mengesampingkan ketentuan di atas, Penjual dilarang untuk melakukan penawaran dan/atau menjual seluruh Barang, Jasa, dan/atau produk lainnya yang dilarang untuk diperdagangkan secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu. CARInih terikat pada regulasi yang berlaku dalam suatu negara. Semua produk dan layanan yang melanggar peraturan secara hukum akan kami hapus dengan pemberitahuan sebagai berikut:


 

No

Jenis Pelanggaran

Penjelasan

Cara Memperbaiki

1.1

Produk/ layanan ilegal untuk dijual di Indonesia.

Produk/ layanan akan dihapus secara permanen karena tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Untuk informasi lebih lanjut lihat Kebijakan Barang dan Layanan yang Dilarang dan Dibatasi.

Tidak menjual atau menawarkan kembali barang atau layanan yang telah dihapus dan pastikan produk/ layanan Anda adalah barang/ jasa yang legal diperjualbelikan.

1.2

Melanggar Hak Kekayaan Intelektual.

Produk/ layanan akan dihapus apabila mendapatkan laporan dari pemilik intelektual merek terkait.

Tidak menjual kembali barang/ layanan yang sama setelah dihapus.

1.3

Terindikasi melanggar Hak Kekayaan Intelektual

Produk/ layanan akan dihapus khusus apabila diduga palsu/ imitasi berdasarkan laporan perusahaan merek terkait.

Hubungi CARIcare dan lampirkan bukti/ sertifikat keaslian produk/ layanan untuk melanjutkan penjualan produk.

1.4

Terindikasi menjual barang/ layanan palsu/ imitasi

Produk/ layanan dihapus karena diduga palsu/ imitasi

Hubungi CARIcare dan lampirkan bukti/ sertifikat keaslian produk/ layanan untuk melanjutkan penjualan.

1.5

Melanggar Hak Distribusi Mereka

Barang/ layanan yang tidak dapat dijual bebas berdasarkan laporan pemegang Hak Distribusi Merek terkait akan dihapus

Hubungi CARIcare dan lampirkan surat izin penjualan resmi terkait.

1.6

Penggunaan mereka pada nama atau foto produk/ layanan tanpa izin

Pemblokiran produk/ layanan berdasarkan laporan pemilik merek dikarenakan mencantumkan nama dan/ atau foto produk/ layanan dari merek terkait tanpa izin

Nama atau foto produk/ layanan terkait diubah.


 

PROMO

  1. CARInih menyediakan fitur dan/atau modul promo dalam tiga kategori yaitu:

    1. Promo dari aplikasi dan situs CARInih, adalah promo yang diadakan langsung oleh CARInih dimana atas biaya–biaya yang muncul dari pelaksanaannya akan menjadi tanggung-jawab dari CARInih;

    2. Promo dari Penjual ataupun mitra/partner CARInih, adalah promo yang diadakan langsung oleh Penjual ataupun mitra/partner CARInih dimana atas biaya–biaya yang muncul dari pelaksanaannya akan menjadi tanggung-jawab dari Penjual ataupun mitra/partner CARInih;

    3. Promo gabungan dari CARInih dan Penjual/mitra/partner, adalah promo gabungan antara CARInih dan Penjual/mitra/partner dimana atas biaya–biaya yang muncul dari pelaksanaannya akan menjadi tanggung-jawab dari CARInih dan Penjual/mitra/partner dengan kontribusi masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

  2. CARInih dan/atau Penjual, sewaktu-waktu dapat mengadakan kegiatan promosi (selanjutnya disebut sebagai “Promo”) dengan Syarat & Ketentuan yang mungkin berbeda pada masing-masing kegiatan Promo. Pengguna dihimbau untuk membaca dengan seksama Syarat & Ketentuan Promo tersebut.

  3. Pengguna hanya boleh menggunakan 1 (satu) akun CARInih untuk mengikuti setiap promo CARInih. Jika ditemukan pembuatan lebih dari 1 (satu) akun oleh 1 (satu) Pengguna yang mempunyai informasi akun yang sama dan/atau identitas pembayaran yang sama, maka Pengguna tidak berhak mendapatkan manfaat dari Promo CARInih.

  4. CARInih berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada menarik subsidi atau cashback, membatalkan benefit, pencabutan Promo, membatalkan transaksi, menahan dana, menurunkan reputasi toko, menutup akun Pengguna, serta hal-hal lainnya jika ditemukan adanya manipulasi, pelanggaran maupun pemanfaatan Promo untuk keuntungan pribadi Pengguna, maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran Syarat & Ketentuan CARInih dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

  5. Dalam hal diadakannya Promo Gratis atau Potongan Ongkos Kirim, baik Promo dari CARInih atau Promo Gabungan CARInih dan Penjual /mitra

  1. Setiap Promo CARInih tidak berlaku untuk penggunaan resi yang diinput lebih dari 1 (satu) kali, jika ditemukan penginputan resi sebanyak 2 (dua) kali, manfaat promo hanya akan diberikan pada transaksi yang dibentuk oleh pengguna pertama. Benefit promo tidak dapat diteruskan pada transaksi dropshipper (pengguna kedua).

  2. Setiap Promo CARInih tidak berlaku untuk penggunaan logam mulia batangan, voucher belanja, voucher internet, voucher pulsa, paket data, dan minuman beralkohol yang dijual oleh Penjual pada situs dan / atau aplikasi CARInih.

  3. Dengan mengikuti promo, pengguna dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat & ketentuan berlaku.


 

CARIcare

  1. CARInih menyediakan fitur "CHAT" pada CARIcare, sesuai dengan konteks dan kebutuhannya untuk memudahkan Pembeli berkomunikasi dengan CARIcare dan/atau Penjual ataupun sebaliknya sesuai dengan konteks dan kebutuhannya sebagaimana diatur penuh oleh CARInih.

  2. CARIcare adalah suatu wadah yang disediakan oleh CARInih untuk memfasilitasi penyelesaian masalah transaksi antar Pengguna.

  3. Sehubungan dengan point 1 di atas, maka CARInih memiliki hak penuh untuk menahan dana Pengguna yang terdapat di CARInih sampai dengan permasalahan yang dilaporkan ke CARIcare selesai.

  4. Dalam proses penyelesaiannya, Pengguna wajib memberikan bukti-bukti yang dapat dipertanggung – jawabkan, namun tidak terbatas kepada bukti transaksi jual beli berupa foto Barang yang dibeli, bukti transfer, nomor pemesanan, bukti pengiriman dan bukti-bukti penunjang lainnya yang dapat menjadi dasar atas setiap argumen yang disampaikan oleh Pengguna.

  5. Penyelesaian permasalahan melalui CARIcare dapat berupa solusi yang dihasilkan berdasarkan kesepakatan bersama antara Pengguna.

  6. Jika Pengguna tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu 1 x 24 jam sejak masalah dilaporkan, maka secara otomatis akan terselesaikan berdasarkan solusi yang diajukan oleh pihak yang lebih dahulu menyampaikan laporan disertai bukti-buktinya.

  7. Jika tidak ditemukan kesepakatan antara Pengguna dalam jangka waktu 1 x 24 jam, maka CARInih memiliki hak sepenuhnya untuk membantu menyelesaikan masalah, termasuk hak sepenuhnya dalam memutuskan hasil penyelesaian masalah, dan Pengguna tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan apapun atas hasil penyelesaian masalah tersebut.

  8. Dalam hal CARInih membantu menyelesaikan masalah, maka sesuai dengan Syarat & Ketentuan poin 1 dan poin 6, Pengguna menyetujui bahwa CARInih berwenang untuk mengambil keputusan atas permasalahan tersebut dengan melihat bukti-bukti yang ada dan/atau bukti-bukti baru yang harus dilengkapi masing-masing pihak.

  9. CARInih berwenang untuk melakukan mediasi dan/atau mengambil keputusan untuk penyelesaian masalah di dalam diskusi CARIcare, meskipun salah satu Pengguna (Pembeli atau Penjual) belum memberikan tanggapan atas solusi yang diberikan CARIcare dalam jangka waktu 1 x 24 jam, dalam hal: (i) adanya informasi dari pihak ketiga yang berkaitan dalam jalannya transaksi, yakni antara lain kurir pengiriman yang memberikan informasi terkait status terkini pengiriman Barang atau produk lainnya; (ii) bukti dari Pembeli dan/atau Penjual yang dikirimkan melalui jalur komunikasi lain (email CARInih, Pusat Bantuan, dan lainnya) yang perlu diteruskan ke CARIcare dengan dasar transparansi masalah; (iii) laporan dari salah satu pihak disebabkan adanya kelalaian Pembeli atau Penjual; (iv) salah satu pihak (Pembeli atau Penjual) terindikasi melakukan tindakan kecurangan; atau (v) kondisi tertentu yang menyebabkan CARInih perlu segera melakukan mediasi dan mengambil keputusan.

  10. Atas keputusan CARInih di atas, Pengguna tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan apapun atas hasil penyelesaian masalah tersebut.

  11. Pengguna dengan ini menyetujui bahwa keputusan CARInih adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat Pengguna untuk mematuhinya.

  12. Pengguna memahami bahwa CARIcare tidak berlaku untuk namun tidak terbatas kepada produk pakaian dalam bekas, kendala yang berkaitan dengan rasa, aroma dan/atau tekstur produk, dan semua produk dalam daftar jenis barang/jasa dan /atau produk lainnya yang dilarang diperjual-belikan di CARInih seperti yang ada di halaman Syarat & Ketentuan terkait jenis barang/jasa dan/atau produk lainnya.

  13. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa dalam penyelesaian masalah di CARIcare, Pengguna wajib memberikan tanggapan atas masalah yang ada hingga selesai dengan mematuhi ketentuan dan batas waktu sebagaimana yang telah ditentukan CARInih pada diskusi terkait.

  14. Pengguna memahami dan menyetujui atas penanggungan biaya – biaya yang muncul terkait masalah, namun tidak terbatas kepada biaya lain – lain, ongkos kirim dan lainnya yang timbul selama proses penyelesaian kendala pada CARIcare didasarkan oleh bukti-bukti dan/atau kesepakatan yang dilakukan antar Pengguna.

  15. Apabila Pengguna atas poin 13, tidak bersedia untuk menanggung biaya-biaya tersebut, maka CARInih berwenang memberikan keputusan penanggungan biaya-biaya berdasarkan perkembangan diskusi dan bukti yang ada, dimana Pengguna wajib untuk mengikuti hasil Keputusan CARInih tanpa tuntutan apapun.

  16. Apabila terdapat kondisi dimana Pembeli harus mengembalikan Barang dan / atau produk lainnya kepada Penjual, maka Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setelah adanya kesepakatan untuk pengiriman Barang dan / atau produk lainnya kembali ke Penjual, apabila dalam waktu maksimal 2 x 24 jam (tidak termasuk hari libur nasional, Sabtu dan Minggu) terhitung sejak Penjual memberikan alamat, Pembeli tidak kunjung melakukan pengiriman Barang dan / atau produk lainnya, maka CARInih berwenang untuk mengambil keputusan berdasarkan perkembangan diskusi dan bukti yang ada.

  17. Pembeli dan Penjual memahami dan menyetujui bahwa batas waktu untuk pemberian bukti adalah maksimal 1 x 24 jam terhitung sejak CARInih melakukan permintaan bukti kepada Pembeli dan Penjual atas transaksi terkait.

  18. Tata cara menggunakan CARIcare selengkapnya dapat dilihat pada Halaman Bantuan CARIcare.


 

LAYANAN LAINNYA


 

PENOLAKAN JAMINAN DAN BATASAN TANGGUNG JAWAB

  1. Pengguna dalam hal ini, menyadari dengan sepenuhnya masing-masing hak, kewajiban dan tanggung-jawabnya, dimana CARInih sebagai penyedia situs dan/atau aplikasi, dibebaskan dari segala bentuk tanggung-jawab dan kerugian baik material maupun non-material baik sebelumnya, sekarang dan dimasa yang akan datang terhadap namun tidak terbatas kepada perbedaan kualitas maupun spesifikasi Barang dan/atau Jasa atau produk lainnya yang diterima Pembeli yang diakibatkan namun tidak terbatas kepada kelalaian dari Penjual, dari waktu ke waktu.

  2. CARInih selalu berupaya untuk menjaga Layanan CARInih aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, tapi kami tidak dapat menjamin operasi terus-menerus atau akses ke situs dan/atau aplikasi kami dapat selalu sempurna. Informasi dan data dalam situs CARInih memiliki kemungkinan tidak terjadi secara real time.

  3. Pengguna memahami dan menyetujui dalam memanfaatkan situs dan/atau aplikasi CARInih atas apapun yan terjadi menjadi resiko Pengguna sendiri, dan situs dan/atau aplikasi CARInih disediakan untuk Pengguna pada "SEBAGAIMANA ADANYA" dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA".

  4. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, CARInih (termasuk induk perusahaan, afiliasi, direktur, dan karyawan) tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut CARInih bertanggung jawab, atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian baik yang berwujud dan tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari:

  1. Penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan situs dan / atau aplikasi CARInih.

  2. Harga, Pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia dalam layanan CARInih.

  3. Keterlambatan atau gangguan dalam layanan CARInih.

  4. Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna.

  5. Kualitas Barang atau layanan.

  6. Pengiriman Barang dan/atau penyelesaian Jasa.

  7. Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual.

  8. Perselisihan antar Pengguna.

  9. Pencemaran nama baik pihak lain.

  10. Setiap penyalahgunaan Barang yang sudah dibeli pihak Pembeli.

  11. Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke rekening virtual atau dengan pembayaran lainnya yang disediakan pada situs dan/atau aplikasi CARInih, yang dengan cara apa pun mengatas-namakan CARInih ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank dan/atau manapun.

  12. Pengiriman untuk perbaikan Barang atau produk lainnya yang bergaransi resmi dari pihak produsen. Pembeli dapat membawa Barang, Jasa dan/atau produk lainnya langsung kepada pusat layanan servis terdekat dengan kartu garansi dan faktur pembelian.

  13. Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya (bot, script, automation tool selain fitur Power Merchant, hacking tool) yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan ke layanan CARInih.

  14. Gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apapun dalam Layanan CARInih.

  15. Kerusakan pada perangkat keras Pengguna dari penggunaan setiap Layanan CARInih.

  16. Isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan barang/jasa dan / atau produk lainnya yang ada dalam situs CARInih yang diduga palsu.

  17. Tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan akun Pengguna.

  18. Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun Pengguna.


 

PELEPASAN

Jika Pengguna memiliki perselisihan dengan satu atau lebih Pengguna lainnya, Pengguna melepaskan CARInih (termasuk induk perusahaan, afiliasi, Direktur, dan karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang timbul dari pembelian Barang, Jasa dan/atau produk lainnya yang telah dilarang pada bagian Jenis Barang/Jasa Dan/Atau Produk Lainnya. Dengan demikian maka Pengguna dengan sadar dan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.


 

PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB CARINIH DAN GANTI RUGI

Pengguna akan melepaskan CARInih dari tuntutan ganti rugi dan menjaga CARInih (termasuk induk perusahaan, afiliasi, direktur, dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Pengguna melanggar Perjanjian dan/atau Syarat & Ketentuan ini, penggunaan Layanan CARInih yang tidak semestinya dan/ atau pelanggaran Pengguna terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga


 

PILIHAN HUKUM


Syarat & Ketentuan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan situs dan/atau aplikasi CARInih, serta Syarat & Ketentuan ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan di wilayah Republik Indonesia.


 

PEMBAHARUAN
Syarat & Ketentuan ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. CARInih menyarankan agar anda membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat & Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan CARInih, maka pengguna dianggap menyetujui setiap perubahan-perubahan dalam Syarat & Ketentuan ini


 

DANA SETTLEMENT

  1. CARInih bekerja sama dengan mitra penyedia gerbang pembayaran yang memfasilitasi berbagai metode pembayaran untuk digunakan oleh Pengguna, dimana untuk metode pembayaran tertentu dapat mengakibatkan timbulnya biaya transaksi yang dibebankan kepada Pengguna. CARInih akan meneruskan dana hasil transaksi jual beli barang/jasa dan/atau produk lainnya ke Penjual apabila tahapan transaksi jual beli pada situs dan/atau CARInih telah berhasil dan terkonfirmasi oleh Pembeli, atau terkonfirmasi secara otomatis sesuai Syarat dan Ketentuan Pembelian yang sudah di sampaikan pada bagian Transaksi Pembelian.

  2. Sebagaimana disampaikan dalam poin 1, bahwa CARInih hanya akan meneruskan dana hasil transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa ke rekening Penjual yang terdaftar di CARInih setelah transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa telah melalui semua tahapan tanpa klaim dan / atau dinyatakan berhasil dan selesai.

  3. Dana yang akan dibayarkan ke pihak Penjual sudah dipotong dengan komisi yang sudah disepakati antara pihak CARInih dengan Penjual serta biaya lainnya termasuk biaya dari mitra penyedia gerbang pembayaran yang digunakan pada sistem CARInih.

  4. Apapun penyelesaian Dana Settlement dilakukan dalam waktu maksimal 2x24 jam (hari kerja) sejak transaksi jual beli barang / jasa dan / atau produk lainnya terkonfirmasi berhasil dan selesai oleh Pembeli atau terkonfirmasi secara otomatis oleh system CARInih sesuai dengan yang telah di sampaikan pada Syarat & Ketentuan bagian Transaksi Pembelian.

  5. CARInih akan melakukan proses Dana Settlement ke rekening Penjual yang terdaftar tanpa biaya bank transfer untuk rekening Penjual di Bank Central Asia (BCA) dan akan dikenakan biaya bank transfer untuk rekening Penjual di luar Bank Central Asia (BCA) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

  6. CARInih akan terus meningkatkan layanannya terkait poin 4, dan setiap perubahannya akan di sampaikan melalui pembaharuan Syarat & Ketentuan ini sewaktu – waktu, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

  7. Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Syarat & Ketentuan CARInih, kecurangan, manipulasi atau kejahatan, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa CARInih berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap Dana Settlement yang dilakukan oleh Pengguna.

  8. Pemeriksaan, pembekuan atau penundaan dan/atau pembatalan Dana Settlement sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dapat dilakukan dalam jangka waktu selama yang diperlukan oleh pihak CARInih.

  9. Untuk transaksi yang masih dalam proses komplain dari Pembeli, maka CARInih akan melakukan penahanan Dana Settlement hingga proses komplain selesai dan terdapat kesepakatan antara Penjual dan Pembeli seperti yang disampaikan pada Syarat & Ketentuan bagian Transaksi Pembelian. Dana Settlement akan dibayarkan kepada Penjual maksimal 2x24jam (hari kerja) dari selesainya transaksi tersebut.


 

DANA REFUND

  1. Apabila Barang dan/atau Jasa gagal dipenuhi oleh Penjual, Barang dan/atau Jasa tidak sesuai dengan yang di perdagangkan atau ditawarkan, dan lain sebagainya, maka CARInih akan melakukan refund yaitu pengembalian dana transaksi karena satu dan lain hal, kepada Pembeli. Refund akan dilakukan CARInih dalam waktu maksimal 2x24jam (hari kerja) kepada wallet Pengguna.

  2. Refund yang dilakukan karena kelalaian dari Penjual atas tidak tersedianya Barang dan/atau Jasa, maka atas biaya dari mitra penyedia gerbang pembayaran sistem CARInih yang sebelumnya telah terjadi akan dibebankan kepada Penjual. Dimana biaya tersebut akan memotong Dana Settlement selanjutnya dari Penjual atas transaksi yang terjadi di sistem CARInih.


 

KETENTUAN LAIN

  1. Apabila Pengguna mempergunakan fitur-fitur yang tersedia dalam situs CARInih maka Pengguna dengan ini menyatakan memahami dan menyetujui serta terikat secara hukum dengan Syarat & Ketentuan ini termasuk untuk penggunaan fitur-fitur dalam CARInih, yaitu CARImakan, CARIproject, CARIkesehatan, CARIservice, CARIevent, dan Fitur CARI lainnya sesuai dengan perkembangan dari waktu ke waktu

  2. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Pengguna adalah pihak yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.

  3. Segala hal yang belum dan/atau tidak diatur dalam Syarat & Ketentuan khusus dalam fitur tersebut maka akan sepenuhnya merujuk pada Syarat & Ketentuan CARInih secara umum.

  4. Apabila terdapat ketentuan yang dianggap tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka para pihak sepakat bahwa bagian tersebut akan dianggap terpisah dari Syarat & Ketentuan ini, dan hal tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan yang lainnya dari Syarat & Ketentuan ini.